Senin, 19 November 2012

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI A. PENGERTIAN NILAI Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental. Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya. B. CIRI-CIRI NILAI Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut. a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu. b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan. c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan. C. MACAM-MACAM NILAI Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu a. Nilai logika adalah nilai benar salah b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah (jelek) c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk. Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian. Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah. Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari. Notonegoro dalam kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut. a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia. b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi 1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. 2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia. 3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, Will) manusia. Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia. D. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. 1. Makna Nilai dalam Pancasila a. Nilai Ketuhanan Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama. b. Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. c. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.. d. Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. e. Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia. 2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut. a. Undang-Undang Dasar 1945 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia c. Undang-undang d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) e. Peraturan Pemerintah f. Keputusan Presiden g. Peraturan Daerah Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) c. Peraturan pemerintah d. Peraturan presiden e. Peraturan daerah. Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV. 3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat a. Etika Sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat. b. Etika Pemerintahan dan Politik Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. c. Etika Ekonomi dan Bisnis Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan. d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalamnorma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norm aetik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi. c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat. d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing. e. Mengaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa. Kesimpulan : Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif, dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
NEISSERIA GONORRHOEAE KLASIFIKASI Kingdom : Bacteria Phylum : Proteobacteria Class : Beta Proteobacteria Order : Neisseriales Family : Neisseriaceae Genus : Neisseria Species : Neisseria gonorrhoeae Binomial name Neisseria gonorrhoeae Neisseria gonorrhoeae adalah kokus gram-negatif, atau bakteri yang keseluruhan bentuknya bulat. Hal ini biasanya terlihat berpasangan dengan sisi yang berdekatan diratakan. Organisme ini biasanya ditemukan dalam leukosit polimorfonuklear interacellulary, atau kategori tertentu dari sel darah putih dengan berbagai bentuk inti, dari eksudat gonore pustular dengan manusia sebagai tuan rumah hanya alamnya. Neisseria gonorrhoeae memiliki sebuah membran khas luar gram negatif yang terdiri dari protein, fosfolipid, dan lipopolisakarida (LPS). Neisserial LPS adalah unik dalam hal ini memiliki tinggi-bercabang struktur oligosakarida basal dan tidak adanya mengulangi O-antigen subunit. Dengan demikian, mereka disebut sebagai lipooligosaccharide (LOS). Selama pertumbuhan, bakteri melepaskan fragmen membran luar yang disebut "blebs". Ini mengandung LOS dan mungkin memiliki peran dalam patogenesis jika mereka didistribusikan selama infeksi. Bakteri ini memiliki fimbriae, yang merupakan tambahan protein yang lebih tipis dari flagel. Mereka memainkan peran utama dalam kepatuhan dan memperpanjang beberapa mikrometer dari permukaan selnya. Ada empat jenis N. gonorrhoeae berdasarkan kehadiran dari fimbriae dan mereka disebut T1, T2, T3, dan T4. Penelitian secara in vitro menunjukkan bahwa sel-sel piliated mengikat lebih efisien untuk sel eukariotik dibandingkan sel non piliated, yang menunjukkan bahwa struktur pilus memainkan peran penting dalam interaksi ini. Neisseria gonorrhoeae juga dapat bergerak secara dendeng di seluruh permukaan padat. Jenis ini disebut motilitas berkedut, yang tergantung pada tipe IV pili dan berlangsung dengan mekanisme "bergulat hook", yang merupakan perpanjangan dari pilus, lampiran, dan pencabutan yang kembali ke dalam sel. Berkedut motilitas juga berkontribusi terhadap pembentukan biofilm. Selama pertumbuhan, Neisseria gonorrhoeae melepaskan fragmen larut peptidoglikan. Molekul-molekul yang terlibat dalam patogenesis berbagai bentuk infeksi gonokokal. Sebuah fragmen peptidoglikan utama yang dirilis oleh Neisseria gonorrhoeae identik dengan cytotoxin trakea dari Bordetella pertussis dan telah terbukti dapat membunuh sel-sel bersilia tuba fallopi dalam budaya organ. Dalam pemeriksaan peran lainnya transglycosylases litik putatif di peptidoglikan yang diturunkan (PGCT) produksi cytotoxin, hasil ini menunjukkan bahwa gen gonokokal (ltgA) mengkodekan transglikosilase peptidoglikan litik dan bahwa ia bertanggung jawab untuk proporsi yang signifikan dari PGCT yang dirilis oleh Neisseria gonorrhoeae. Neisseria gonorrhoeae genom mengandung homolog dari enzim yang terlibat dalam daur ulang PG, dan tingkat omset yang konsisten dengan tingkat tertentu dari daur ulang yang terjadi di gonokokus.Tidak diketahui apakah Neisseria gonorrhoeae memiliki protein sitoplasma untuk merasakan fragmen PG, tetapi, ini akan menjadi mekanisme yang menguntungkan untuk mengendalikan proses sel, termasuk autolisis. Kehadiran dua, mungkin lebih dengan fungsi enzim berpotensi berlebihan baik menunjukkan bahwa gonokokus memiliki sistem cadangan yang rumit untuk proses dinding sel atau mungkin menunjukkan bahwa enzim memiliki fungsi yang berbeda atau berbeda diatur atau lokal. Atla dikodekan dalam kelompok gen sekresi tipe IV di pulau genetik gonokokal, dan bukti terbaru menunjukkan bahwa Atla mungkin memiliki peran dalam perakitan dari sistem sekresi tipe IV. PGCT diharapkan akan dirilis selama infeksi, karena omset yang luas dan pelepasan fragmen PG in vitro. [2] Meskipun transglycosylases litik banyak ditandai dalam E. coli, gen untuk produksi PGCT sebelumnya belum pernah ditandai pada bakteri yang PGCT diduga bertindak infeksi. Organisme ini aerobik, sangat oksidase-positif, memiliki metabolisme oksidatif, rentan terhadap pengeringan dan rewel (pertumbuhan dihambat oleh asam lemak bebas). Ekologi Neisseria gonorrhoeae adalah penyebab gonore penyakit menular seksual. Ini adalah lingkungan alam dalam tubuh manusia dan hanya dikenal karena karakteristik patogenik. Patheogenesis Neisseria gonorrhoeae infeksi diperoleh melalui hubungan seksual dan biasanya mempengaruhi selaput lendir uretra pada laki-laki dan endoserviks dan uretra pada wanita. Mekanisme patogen melibatkan perlekatan bakteri ke sel epitel nonciliated melalui pili (fimbriae) dan produksi endotoksin lipopolisakarida. Neisseria gonorrhoeae hanya ditemukan setelah kontak seksual dengan orang yang terinfeksi (atau dalam kasus infeksi dalam kontak, newbord langsung). Kepatuhan terutama dilakukan melalui fimbriae dan opa (P.II) protein meskipun faktor-faktor spesifik seperti muatan permukaan dan hidrofobisitas mungkin memainkan peran. Bakteri hanya menempel pada mikrovili sel epitel kolumnar nonciliated dan sel tidak bersilia. Setelah bakteri menempel pada sel-sel epitel nonciliated dari tabung falopi, mereka dikelilingi oleh mikrovili yang menarik mereka ke permukaan sel mukosa. Kemudian bakteri masuk ke dalam sel epitel dengan proses yang disebut parasit-diarahkan endositosis. Selama proses ini, membran sel mukosa menyempit dan mencubit dari sebuah vakuola membran-terikat yang berisi bakteri. Vakuola diangkut ke dasar sel, di mana bakteri yang dirilis oleh exocytosis ke dalam jaringan subepitel. Selama infeksi, lipooligosaccharide bakteri (LOS) dan peptidoglikan dirilis oleh otolisis sel. Kedua polisakarida bakteri mengaktifkan komplemen jalur alternatif tuan rumah, sementara LOS merangsang produksi tumor necrosis factor (TNF) yang menyebabkan kerusakan sel. Neutrofil kemudian tertarik ke situs dan memakan bakteri. Untuk alasan yang tidak diketahui, gonokokus banyak yang mampu bertahan hidup dalam fagosit. [8] Gonococcal LOS menghasilkan kerusakan mukosa dalam budaya organ tuba fallopi dan membawa pelepasan enzim, seperti protease dan fosfolipase demikian, gonokokal LOS tampaknya memiliki peran tidak langsung dalam mediasi kerusakan jaringan. Kadang-kadang Neisseria gonorrhoeae dapat memasuki aliran darah menyebabkan bakteremia Gram-negatif yang dapat menyebabkan infeksi bakteri disebarluaskan. Strain N. gonorrhoeae yang menyebabkan infeksi disebarluaskan biasanya tahan untuk melengkapi dan reaksi serum bakterisida. Ini account untuk kemampuan mereka untuk bertahan dalam darah yang terinfeksi bakteri. Gram-negatif bacteremias semacam ini dapat diperburuk oleh melisiskan sel-sel bakteri yang mungkin hanya membebaskan LPS larut. Virulensi Faktor Meskipun tidak menghasilkan exotoxins, Neisseria gonorrhoeae memiliki berbagai determinan virulensi. Tahap pertama infeksi, yang meliputi kepatuhan dan invasi, yang dimediasi oleh komponen permukaan. Bakteri pertama menempel pada sel epitel dengan cara fimbriae nya, khususnya N-methylphenylalanine (Tipe IV) pili, dengan tumpukan subunit utama. Setelah lampiran awal, bakteri memasuki tahap kedua dimediasi oleh mengikat membran protein luar P.II (juga dikenal sebagai Opa) yang diperlukan untuk mengikat ketat dan invasi sel epitel. Juga, P.II dari satu bakteri akan mengikat LOS dari sebuah bakteri yang berdekatan, yang memungkinkan untuk pembangunan sebuah koloni kecil yang dapat berfungsi sama dengan biofilm. Neisseria gonorrhoeae juga menghasilkan protease IgA1 yang dapat mengambil bagian dalam tahap penjajahan. The Porin membran luar N. gonorrhoeae PI (juga dikenal sebagai Por) adalah setara dengan Porins OMPC dan ompF E. coli. Mereka terlibat dalam bagian dari zat terlarut melalui membran luar. Namun, PI tampaknya memiliki peran dalam virulensi yang memungkinkan gonokokus untuk bertahan hidup dalam fagosit. Dimurnikan PI juga telah terbukti dapat menghambat kemampuan fagosit untuk membunuh bakteri yang tertelan. [8] The lipooligosaccharide (LOS) yang dianggap bertanggung jawab untuk sebagian besar gejala gonore. LOS gonokokal memicu respon inflamasi yang intens. Aktivasi komplemen, tarik dan makan oleh fagosit, dan melisiskan dari fagosit sendiri, memberikan kontribusi terhadap discharge purulen. Produksi lokal TNF dianggap penyebab utama kerusakan pada saluran tuba. Selain itu, dalam strain yang menyebabkan infeksi sistemik, LOS mengikat asam sialat dari serum membentuk mikrokapsul dari LOS sialylated, yang memungkinkan gonokokus untuk melawan respon kekebalan tubuh inang dan reaksi serum bakterisida. Nonsialyated LOS dan PI (Por) pada permukaan bakteri diketahui target efektif untuk antibodi bakterisida. Namun, jika antibodi yang diproduksi terhadap P.III (juga dikenal sebagai Rmp) bereaksi dengan antigen situs mereka pada permukaan gonokokal, efeknya adalah untuk memblokir antibodi bakterisidal terhadap LOS dan PI dan untuk melindungi bakteri dari complement-mediated lisis. Neisseria gonorrhoeae juga memiliki berkembang dengan baik besi sistem akuisisi yang memungkinkan untuk mengekstrak besi dari tuan rumah selama pertumbuhan, yang diperlukan untuk mendukung invasi bakteri. Bakteri ini mampu membentuk dua reseptor transferin (Tbp1 dan Tbp2) dan satu reseptor laktoferin (Lbp) dalam membran luarnya, yang dirangsang dalam kondisi rendah zat besi, dan dapat langsung mengekstrak besi dari transferin dan laktoferin. Protein ini juga dapat mengekstrak besi dari heme dan hemoglobin. Neeisseria gonorrhoeae biasanya menginfeksi selaput lendir menyebabkan infeksi seperti uretritis, cervicitis, salpingitis, penyakit radang panggul, proktitis, konjungtivitis dan faringitis. Pengobatan Pengobatan biasanya berhasil dengan menggunakan ampisilin oral ditambah probenesid untuk memperlambat bersihan obat dari ginjal. Strain resisten-penisilin pertama kali dilaporkan pada tahun 1970-an. Strain ini mengeluarkan enzim beta-laktamase, yang menghancurkan bagian beta-aktam dari molekul penisilin, sehingga obat menjadi tidak efektif. Pasien yang mengandung galur resisten harus diberi antibiotik lain, umumnya spektinomisin. Infeksi tidak menyebabkan timbulnya kekebalan sehingga pasien dapat terjangkit gonoroe lebih dari sekali. DAFTAR PUSTAKA Mikrobiologi Terapan Untuk Perawat